11 Negara yang Sudah Membatasi Peredaran Rokok Elektrik

Tuesday, August 17, 2010
Karena relatif baru teknologi dan hubungan mungkin untuk undang-undang tembakau dan kebijakan obat medis, rokok elektronik undang-undang dan penelitian kesehatan publik saat ini tertunda di banyak negara.

* Di Australia, penjualan rokok elektronik yang berisi nikotin adalah ilegal.
* Di Brazil rokok elektronik penjualan, impor atau iklan dalam bentuk apapun dilarang. Anvisa, kesehatan dan sanitasi Brasil agen federal, menemukan penilaian kesehatan keselamatan saat ini tentang e-rokok untuk tidak belum memuaskan untuk membuat produk layak disetujui untuk komersialisasi.
* Di Kanada, pada Maret 2009, impor, penjualan, dan iklan dilarang. Pada bulan Maret 2009, Kesehatan Kanada Kanada juga menyarankan untuk tidak membeli atau menggunakan produk rokok elektronik. Kesehatan Kanada mengutip Undang-Undang Makanan dan Obat-obatan, yang menyatakan bahwa produk elektronik yang berisi nikotin merokok memerlukan otorisasi pasar sebelum mereka dapat diimpor, dipasarkan, atau dijual. Tidak ada otorisasi pasar telah diberikan untuk setiap produk elektronik merokok.
* Di Denmark, Denmark Medicines Agency mengklasifikasikan rokok elektronik yang berisi nikotin sebagai produk obat-obatan. Dengan demikian, diperlukan otorisasi dari pengecer sebelum produk dapat dipasarkan dan dijual. Badan ini telah diklarifikasi, bagaimanapun, bahwa rokok elektronik yang tidak mengelola nikotin kepada pengguna, dan tidak dinyatakan digunakan untuk pencegahan atau pengobatan penyakit, tidak dianggap sebagai perangkat obat [33] Penggunaan rokok elektronik belum dilarang. di Bandar Udara Kopenhagen, tapi setidaknya satu maskapai penerbangan (Scandinavian Airlines) telah memutuskan untuk melarang penggunaan penerbangan onboard.
* Di Finlandia, pada Juli 2008, penjualan rokok elektronik adalah dilarang dan dianggap sebagai perangkat medis bukan suatu produk terapi nikotin [35]. Namun, mendapatkan produk dalam jangkauan Wilayah Ekonomi Eropa diperbolehkan.
* Di Belanda, penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan, namun iklan adalah dilarang undang-undang Uni Eropa yang tertunda.
* Di New Zealand, Departemen Kesehatan telah memutuskan bahwa Ruyan e-rokok jatuh di bawah persyaratan Undang-Undang Obat, dan tidak bisa dijual kecuali sebagai obat terdaftar.
* Di Panama, impor, distribusi dan penjualan yang dilarang sejak bulan Juni 2009. Departemen Kesehatan mengutip temuan FDA sebagai alasan mereka untuk larangan itu. [37]
* Di Singapura, penjualan dan impor rokok elektronik, bahkan untuk konsumsi pribadi, adalah ilegal.
* Di Inggris, penggunaan dan penjualan rokok elektronik saat ini tidak dibatasi, meskipun telah mengusulkan MHRA membawa semua produk kecuali nikotin tembakau dalam rezim perizinan obat-obatan.
* Di Italia, penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan tetapi semua produk yang mengandung Nikotin harus diberi label dengan simbol berbahaya sebagai per Petunjuk 2001/95/CE dan 1999/45/CE. [Rujukan?]

0 comments: On 11 Negara yang Sudah Membatasi Peredaran Rokok Elektrik

Post a Comment

Grab this Widget ~ Blogger Accessories
 
bottom